<p> Belok Sidan (19/09/2019)<br /> Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa .<br /> <br /> <br /> Selama 6 tahun menjabat sebagai Perbekel Belok Sidan, I Made Rumawan terbukti sukses melaksanakan hampir 90% Program yang ia Rencanakan. Hal tersebut juga dibuktikan dengan pesatnya pembangunan Infrastruktur seperti Renovasi Tempat Ibadah, Pembuatan Jalan Pertanian, Bedah Rumah dan program lainnya untuk kesejahteraan masyarakat. Namun kali ini masa Jabatan Perbekel yang ia Pegang selama 6 Tahun telah usai. Di Akhir masa Jabatannya, I Made Rumawan mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh Staf dan Perangkat Desa seperti BPD, Kelian Banjar Dinas, Bendesa Adat, LPM, tokoh Pemuda, dan seluruh tokoh Masyarakat beserta warga Belok Sidan karena telah membantu mengawal dan mendukung Program dari pemerintah. Karena tanpa bantuan dari seluruh lapisan dan tokoh masyarakat, mustahil program tersebut dapat terlaksana dengan baik. (001/KIM BS)</p>
Masa Jabatan berakhir, I Made Rumawan Berterimakasih kepada Seluruh staf dan Prangkat Desa.
19 Sep 2019