<p> Belok Sidan (27/05/2019)<br /> PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.<br /> <br /> Untuk meningkatkan pelayanan kepada warga yang belum mempunyai sertifikat, Petugas PTSL Badung &quot;Sambangi&quot; Kantor desa Belok Sidan untuk mendata dan memperbaiki data sertifikat warga yang belum selesai di tahun sebelumnya. Kegiatan tersebut merupakan Lanjutan dari program PTSL di Tahun 2019 yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor desa Belok Sidan yang dihadiri oleh warga desa Belok Sidan yang ingin mengurus ataupun memperbaiki Sertifikat Tanah Miliknya. (001/KIM BS)</p>
Lanjutkan Program, Petugas PTSL "Sambangi" Desa Belok Sidan.
27 May 2019