<p> Belok Sidan (07/04/2019)<br /> Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), layanan pindah memilih dapat dilayani hingga H-7 pencoblosan untuk kondisi tertentu. KPU pun melaksanakan putusan MK itu dengan membuka layanan hingga 10 April 2019.<br /> &nbsp;Ada 4 kelompok pemilih. yaitu, sakit dia di rumah sakit, kedua tahanan di lapas dan rutan, ketiga korban bencana alam, keempat yang bertugas pada saat pemungutan suara, hanya dengat syarat seperti itulah Calon Pemilih bisa Pindah TPS untuk memilih.<br /> <br /> Menindaklanjuti Putusan dari MK tersebut, Panitia Pemunggutan Suara (PPS) Sebagai pihak penyelenggara di tingkat desa dihimbau oleh KPU Kabupaten untuk senantiasa melayani apabila ada warga yang berkeinginan untuk pindah TPS dengan alasan tertentu. Sebagai bentuk Komitmen dari PPS Desa Belok Sidan untuk mensukseskan Pemilu 2019, PPS Belok Sidan Siap Melayani apabila ada Warga masyarakat Belok Sidan yang ingin mengurus dirinya agar bis apindah memilih. (001/KIM BS)</p>
Ingin pindah TPS??? PPS Belok Sidan siap Melayani.
29 Apr 2019