<p> Belok Sudan (18/02/2019)<br /> Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai &quot;parlemen&quot;-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.<br /> <br /> Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Tokoh masyarakat yang dianggap mampu dan terpilih untuk mewakili wilayahnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.<br /> Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.<br /> <br /> Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Mengingat masa Jabatan BPD desa Belok Sidan akan segera berakhir, I Made Rumawan yang sekaligus Perbekel Belok Sidan mengintruksikan kepada stafnya untuk segera membentuk Panitia Pemilihan BPD.<br /> Melalui Rapat yang dipimpin langsung oleh Perbekel, maka muncullah beberapa nama sebagai Panitia antara lain Drs.I Made Resi sebagai Ketua Panitia, I Wayan Patra sebagai Sekretaris, Ni Made Darmini sebagai Bendahara dan Kelihan Banjar Adat di masing - masing banjar sebagai anggota dan sekaligus penyelenggara di wilayahnya. (001/KIM BS)</p>
Periode segera berakhir, Pemerintah desa Belok Sidan Bentuk Panitia Pemilihan BPD.
18 Feb 2019