<p> Belok Sidan (01/02/2019)<br /> <br /> Salah satu contoh legalitas yang sering dipertanyakan masyarakat ialah sertifikat tanah. Bukan hanya soal prosedur dan biaya pembuatan sertifikat tanahnya saja, melainkan juga pengertian sampai perbedaan antara sertifikat tanah dan buku tanah.<br /> Pentingnya legalitas tersebut, belakangan ini Presiden Republik Indonesia ( Jokowidodo) mempunyai program berupa Sertifikat gratis kepada seluruh warga Negara. Tidak terkecuali warga masyarakat di desa Belok Sidan. Melalui Pemerintah Kabupaten Badung, sertifikat sudah dibagikan kepada warga Belok Sidan yang bertempat di balai Serba Guna Banjar Selantang.<br /> <br /> Dalam Pembagian sertifikat tersebut diawasi langsung oleh Perbekel desa Belok Sidan (I Made Rumawan).<br /> &quot;Kami mewakili seluruh masyarakat desa Belok Sidan mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Pusat dan Kabupaten Badung khususnya, karena sudah melayani warga kami dengan baik. Dengan dibagikannya sertifikat ini agar warga mampu menjaga aset aset mereka terutama untuk kegiatan pertanian dan meningkatkan perekonomian sehingga kesejahteraan di desa Belok Sidan terus meningkat&quot;. Jelas Perbekel Belok Sidan saat diwawancarai. (001/KIM BS)</p>
Penyerahan Sertifikat gratis warga Belok Sidan tersenyum manis.
01 Feb 2019