<p> Belok Sidan (29/01/2019)<br /> Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.<br /> <br /> Untuk mengawal bantuan dana Hibah di Kabupaten, Inspektorat Badung melakukan monitoring di desa Belok Sidan dan &quot;Terjun&quot; Langsung ke lokasi Penerima dana Hibah. Hal tersebut bertujuan agar Penggunaan dana Tepat sasaran dan dapat dipertanggung Jawabkan. I Ketut Sukasta selaku warga penerima Hibah di banjar Belok menyambut baik hal tersebut &quot;Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan Pemerintah Badung atas bantuan Hibah yang diberikan berupa Tembok penyengker, Bale Lantang dan Pewaregan kepada Pura Dadia kami. Kami akan mempertanggungjawabkan dan merawat bantuan yang diberikan kepada kami agar bermanfaat sesuai dengan fungsinya&quot;. Jelasnya. (001/KIM BS)</p>
Mengawal dana Hibah, Pemerintah Kabupaten Badung "Terjun" ke lapangan.
29 Jan 2019