<p> Belok/Sidan (21/09/2018)<br /> Suatu desa/kelurahan dapat disebut layak anak, apabila memenuhi beberapa bentuk konkrit kegiatan pengembangan desa dimana pengembangan tersebut harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan terkait anak. Adapun beberapa indikatornya yaitu adanya peraturan desa/kelurahan dan kebijakan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak, Persentase anggaran untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak termasuk anggarann untuk penguatan kelembagaan, jumlah peraturan dan kebijakan program kegiatan yang mendapatkan masukan dari forum anak dan kelompok anak lainnya, tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur dan desa.<br /> Meskipun desa Belok/Sidan berada paling ujung utara Kabupaten Badung dan merupakan daerah pegunungan sudah mampu menerapkan system dan program tersebut. Sebagai wujud nyata dari pemerintah desa untuk menjalankan program tersebut melalui kegiatan – kegiatan yang memberdayakan sekaa teruna di desa Belok/Sidan, memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan perhatian kusus pemerintah desa kepada sanggar seni yang berada di Br.Penikit.<br /> I Made Rumawan selaku Perbekel Belok/Sidan mengatakan “Kami menyambut baik dengan adanya Evaluasi dari pemerintah Kabupaten Badung di desa kami, program layak anak ini sudah kami terapkan dari dulu dan sudah berjalan sebagai bentuk pertanggung jawaban kami kepada pemerintah, kami sudah mendorong generasi muda kusunya STT yang ada di desa Belok/Sidan untuk aktif melakukan kegiatan yang positif. Selain itu kami juga membantu baik dari motifasi maupun pendanaan dengan harapan generasi muda dan anak-anak kami mampu membawa desa Belok/Sidan lebih maju lagi di masa yang akan datang” Ujarnya. (001/KIM BS)</p>
Mengapa evaluasi desa layak anak perlu dilakukan di Belok/Sidan? Ini alasannya.
21 Sep 2018